Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr Soerojo Magelang
Pada tahun 1916, Scholtens merencanakan untuk membangun suatu “Krankzinningengesticht” ( Rumah Sakit Jiwa ) di Jawa Tengah. Membutuhkan waktu 7 tahun untuk meyakinkan pemerintah Hindia Belanda bahwa ini layak sebagai rumah sakit, akhirnya pada tahun 1923 diresmikan sebagai Rumah Sakit Jiwa.
Rumah Sakit Jiwa Magelang terletak 4 kilometer dari pusat kota Magelang, ditepi jalan raya yang menghubungkan kota-kota : Yogyakarta, Semarang dan Purworejo, dikelilingi Gunung-gunung Merapi, Merbabu, Andong dan Telomoyo disebelah timur, Ungaran disebelah utara, Sumbing serta Menoreh disebelah barat dan bukit Tidar ( “Pakunya pulau Jawa” ) disebelah selatan.
Semula adalah “Krankzinningengesticht Kramat”. Setelah beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan waktu, baik sebelum dan sesudah kemerdekaan, namanya kemudian menjadi “Rumah Sakit Jiwa Magelang”.
Sepanjang berdirinya RSJ Magelang cukup banyak mengalami masa-masa sulit dan kejadian yang pahit dan memprihatinkan, diantaranya :
Pada tahun 1930, waktu Gunung Merapi meletus dengan hebatnya, maka beberapa bangsal harus dikosongkan untuk menampung para korban letusan Merapi itu, namun akibatnya banyak terjadi kerusakan pada bangunan dan peralatan, bahkan juga yang hilang.
Pada tanggal 22 April 1942, semua tenaga kerja warga negara Belanda, termasuk direkturnya dr. P.J. Stigter, ditahan oleh tentara Jepang sehingga terjadi kekosongan yang mengacau pengelolaan Rumah Sakit. Pimpinan Rumah Sakit pada waktu jaman Jepang dipegang oleh dr. Soeroyo.
Pada waktu jaman setelah Proklamasi Kemerdekaan, tentara pendudukan Inggris-Gurkha-Nica masuk ke Magelang. Suasana tegang menyelimuti Rumah Sakit Jiwa Magelang, pegawai dan penduduk berjaga-jaga dengan bambu runcing, Rumah Sakit Jiwa Magelang digunakan sebagai pos PMI cabang Magelang utara. Rumah direktur dipergunakan markas TKR pada waktu pertempuran di Secang dan Ambarawa terjadi, Rumah Sakit Jiwa Magelang mengirimkan obat-obatan dan tenaga kesehatan.
Pada tahun 1946-1950 Rumah Sakit Jiwa Magelang masih diliputi suasana yang tak menentu fungsi Rumah Sakit Jiwa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, beberapa bangsal terutama bagian depan dalam tahun-tahun tersebut pernah dipergunakan untuk asrama TKR, ALRI, tempat penampungan keluarga Kereta Api, tempat pengungsian penduduk sekitar Rumah Sakit.
Disebutkan pula bahwa, kantor Hygiene pernah pula berkedudukan di Rumah Sakit Jiwa Magelang selama masa tersebut Rumah Sakit Jiwa Magelang kadang-kadang tidak luput sebagai ajang pertempuran maupun kekacauan. Semua keadaan ini menyebabkan kerusakan bangunan, hancurnya areal perkebunan (kopi, tebu), hilangnya pakaian pasien, perlengkapan terapi kerja dan alat hiburan seperti wayang dan gamelan.
Pada masa Trikora dan Dwikora juga cukup terasa di Rumah Sakit Jiwa Magelang akibat penghematan Anggaran Belanja. Sampai-sampai halaman disekitar bangsal perlu ditanami ubi, kacang, dsb. Untuk tambahan bahan makanan juga sebagian tanah (kebun kopi) diambil alih oleh pihak Hankam, sehingga mulai saat itu luas areal yang semula 82.975 Ha menjadi 74.138 Ha.
Namun kemudian, dengan adanya Repelita, keadaan Rumah Sakit Jiwa Magelang pun berangsur-angsur membaik praktis disegala bidang. Akan tetapi, masih ada yang belum dapat dikembalikan seperti keadaan semula, misalnya : Perikanan belum dapat dilaksanakan lagi karena areal Rumah Sakit Jiwa Magelang tidak lagi dapat mencapai aliran irigasi yang memadai. Dalam rangka Repelita RSJ Magelang mendapat areal tanah untuk penyediaan air bersih 0,945 Ha. Sebelumnya air bersih didapatkan dari PAM Magelang tetapi sejak jaman Jepang tidak berjalan lagi.
Areal Rumah Sakit Jiwa Magelang pada tahun 1993 berkurang lagi dari 74.138 Ha sekarang tinggal kurang lebih 40 Ha, hal ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah (dalam hal ini Departeman Kesehatan) untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Areal tersebut dibangun dibangun perumahan yang diperuntukan bagi pegawai Departeman Kesehatan.
Pada tahun 1978 RSJ Magelang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai RSJ Pusat kelas A dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.135/Menkes/SK/IV/1978. Sebagai Unit Pelaksana Teknis dari departeman Kesehatan RSJ Magelang mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan, pencegahan gangguan jiwa, pemulihan dan rehabilitasi dibidang kesehatan jiwa.
Pada tanggal 6 April 2001 secara resmi nama Rumah Sakit Jiwa Magelang telah berubah menjadi Rumah akit Prof. dr. Soeroyo Magelang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1684/MENKES-KESSOS/SK/XI/2000.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.278/KMK.05/2007 tanggal, 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.756/Men.Kes/SK/VI/2007 tgl 26 Juni 2007, RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang menjadi Instansi Pemerintah dibawah Dep.Kes. RI dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( PPK BLU ).
Tahun 2009 adanya tuntutan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif direspon oleh RSJ Prof dr Soeroyo Magelang dengan membuka pelayanan kesehatan non jiwa. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, No.HK.03.05/I/441/09 Tentang Ijin Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Umum di Rumah Sakit Jiwa Prof.dr. Soeroyo Magelang. Surat Keputusan ini mengatur RSJ Prof dr Soeroyo Magelang untuk membuka pelayanan kesehatan umum sejumlah 15 % dari Tempat Tidur yang tersedia. Pelayanan ini telah dilengkapi dengan tenaga medik spesialistik meliputi: dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis saraf, spesialis Radiologi dan spesialis anestesi. Pelayanan ini didukung juga dengan telah di operasikannya dua (2) ruang untuk rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin dan fasilitas pendukung yang lain. Namun demikian RSJ Prof.dr. Soeroyo Magelang tetap menjalankan kegiatan utama dalam bidang pelayanan kesehatan jiwa.
PRODUK PELAYANAN
FASILITAS
FASILITAS 24 JAM
MELAYANI
Rumah Sakit Jiwa
Prof. Dr Soerojo Magelang
Jl. A. Yani No 169 Magelang
Telp. (0293) 363601
Faks. (0293) 365183
Rumah Sakit Jiwa Magelang terletak 4 kilometer dari pusat kota Magelang, ditepi jalan raya yang menghubungkan kota-kota : Yogyakarta, Semarang dan Purworejo, dikelilingi Gunung-gunung Merapi, Merbabu, Andong dan Telomoyo disebelah timur, Ungaran disebelah utara, Sumbing serta Menoreh disebelah barat dan bukit Tidar ( “Pakunya pulau Jawa” ) disebelah selatan.
Semula adalah “Krankzinningengesticht Kramat”. Setelah beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan waktu, baik sebelum dan sesudah kemerdekaan, namanya kemudian menjadi “Rumah Sakit Jiwa Magelang”.
Sepanjang berdirinya RSJ Magelang cukup banyak mengalami masa-masa sulit dan kejadian yang pahit dan memprihatinkan, diantaranya :
Pada tahun 1930, waktu Gunung Merapi meletus dengan hebatnya, maka beberapa bangsal harus dikosongkan untuk menampung para korban letusan Merapi itu, namun akibatnya banyak terjadi kerusakan pada bangunan dan peralatan, bahkan juga yang hilang.
Pada tanggal 22 April 1942, semua tenaga kerja warga negara Belanda, termasuk direkturnya dr. P.J. Stigter, ditahan oleh tentara Jepang sehingga terjadi kekosongan yang mengacau pengelolaan Rumah Sakit. Pimpinan Rumah Sakit pada waktu jaman Jepang dipegang oleh dr. Soeroyo.
Pada waktu jaman setelah Proklamasi Kemerdekaan, tentara pendudukan Inggris-Gurkha-Nica masuk ke Magelang. Suasana tegang menyelimuti Rumah Sakit Jiwa Magelang, pegawai dan penduduk berjaga-jaga dengan bambu runcing, Rumah Sakit Jiwa Magelang digunakan sebagai pos PMI cabang Magelang utara. Rumah direktur dipergunakan markas TKR pada waktu pertempuran di Secang dan Ambarawa terjadi, Rumah Sakit Jiwa Magelang mengirimkan obat-obatan dan tenaga kesehatan.
Pada tahun 1946-1950 Rumah Sakit Jiwa Magelang masih diliputi suasana yang tak menentu fungsi Rumah Sakit Jiwa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, beberapa bangsal terutama bagian depan dalam tahun-tahun tersebut pernah dipergunakan untuk asrama TKR, ALRI, tempat penampungan keluarga Kereta Api, tempat pengungsian penduduk sekitar Rumah Sakit.
Disebutkan pula bahwa, kantor Hygiene pernah pula berkedudukan di Rumah Sakit Jiwa Magelang selama masa tersebut Rumah Sakit Jiwa Magelang kadang-kadang tidak luput sebagai ajang pertempuran maupun kekacauan. Semua keadaan ini menyebabkan kerusakan bangunan, hancurnya areal perkebunan (kopi, tebu), hilangnya pakaian pasien, perlengkapan terapi kerja dan alat hiburan seperti wayang dan gamelan.
Pada masa Trikora dan Dwikora juga cukup terasa di Rumah Sakit Jiwa Magelang akibat penghematan Anggaran Belanja. Sampai-sampai halaman disekitar bangsal perlu ditanami ubi, kacang, dsb. Untuk tambahan bahan makanan juga sebagian tanah (kebun kopi) diambil alih oleh pihak Hankam, sehingga mulai saat itu luas areal yang semula 82.975 Ha menjadi 74.138 Ha.
Namun kemudian, dengan adanya Repelita, keadaan Rumah Sakit Jiwa Magelang pun berangsur-angsur membaik praktis disegala bidang. Akan tetapi, masih ada yang belum dapat dikembalikan seperti keadaan semula, misalnya : Perikanan belum dapat dilaksanakan lagi karena areal Rumah Sakit Jiwa Magelang tidak lagi dapat mencapai aliran irigasi yang memadai. Dalam rangka Repelita RSJ Magelang mendapat areal tanah untuk penyediaan air bersih 0,945 Ha. Sebelumnya air bersih didapatkan dari PAM Magelang tetapi sejak jaman Jepang tidak berjalan lagi.
Areal Rumah Sakit Jiwa Magelang pada tahun 1993 berkurang lagi dari 74.138 Ha sekarang tinggal kurang lebih 40 Ha, hal ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah (dalam hal ini Departeman Kesehatan) untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Areal tersebut dibangun dibangun perumahan yang diperuntukan bagi pegawai Departeman Kesehatan.
Pada tahun 1978 RSJ Magelang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai RSJ Pusat kelas A dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.135/Menkes/SK/IV/1978. Sebagai Unit Pelaksana Teknis dari departeman Kesehatan RSJ Magelang mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan, pencegahan gangguan jiwa, pemulihan dan rehabilitasi dibidang kesehatan jiwa.
Pada tanggal 6 April 2001 secara resmi nama Rumah Sakit Jiwa Magelang telah berubah menjadi Rumah akit Prof. dr. Soeroyo Magelang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1684/MENKES-KESSOS/SK/XI/2000.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.278/KMK.05/2007 tanggal, 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.756/Men.Kes/SK/VI/2007 tgl 26 Juni 2007, RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang menjadi Instansi Pemerintah dibawah Dep.Kes. RI dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( PPK BLU ).
Tahun 2009 adanya tuntutan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif direspon oleh RSJ Prof dr Soeroyo Magelang dengan membuka pelayanan kesehatan non jiwa. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, No.HK.03.05/I/441/09 Tentang Ijin Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Umum di Rumah Sakit Jiwa Prof.dr. Soeroyo Magelang. Surat Keputusan ini mengatur RSJ Prof dr Soeroyo Magelang untuk membuka pelayanan kesehatan umum sejumlah 15 % dari Tempat Tidur yang tersedia. Pelayanan ini telah dilengkapi dengan tenaga medik spesialistik meliputi: dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis saraf, spesialis Radiologi dan spesialis anestesi. Pelayanan ini didukung juga dengan telah di operasikannya dua (2) ruang untuk rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin dan fasilitas pendukung yang lain. Namun demikian RSJ Prof.dr. Soeroyo Magelang tetap menjalankan kegiatan utama dalam bidang pelayanan kesehatan jiwa.
PRODUK PELAYANAN
- Pelayanan Kesehatan Jiwa
- Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
- Pelayanan Kesehatan Jiwa Dewasa
- Pelayanan Kesehatan Jiwa Usia Lanjut (Geriatri)
- Pelayanan NAPZA
- Pelayanan Kesehatan Jiwa Forensik
- Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat
- Pelayanan Rehabilitasi Psikososial - Pelayanan Kesehatan Saraf Terpadu
- Pelayanan Psikologi
- Pelayanan Pengobatan Penyakit Dalam Terpadu
- Pelayanan Diabetes Terpadu - Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Kandungan Terpadu (Obsgyn)
- Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Terpadu
- Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu
- Pelayanan Kesehatan Anak Terpadu
- Pelayanan Kesehatan Anak Terpadu
- Pelayanan Bedah Terpadu
- Pelayanan Penilaian Kapasitas Mental
- Pelayanan General Check Up Fisik
FASILITAS
- Instalasi Rawat Jalan
- Instalasi Rawat Inap
- IGD (Instalasi Gawat Darurat)
- Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja (IKESWAR)
- Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat (KESWAMAS)
- Instalasi Rehabilitasi Medik
- Instalasi Laboratorium
- Instalasi Radiologi
- Instalasi Farmasi
- Instalasi Rehabilitasi Psikososial
- Instalasi Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
- Instalasi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
- Instalasi Gizi
- Instalasi kesehatan Lingkungan/ Pengolahan Limbah
- Instalasi Binatu
- Instalasi Administrasi Pasien dan Verifikasi Klaim
- Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (IPSRS)
- Intensive Care Unit (ICU)
FASILITAS 24 JAM
- Radiologi
- Laboratorium
- Apotek
- Ambulance
- Pemulasaran Jenazah
MELAYANI
- Umum/ Bayar
- BPJS
- Jamkesda
Rumah Sakit Jiwa
Prof. Dr Soerojo Magelang
Jl. A. Yani No 169 Magelang
Telp. (0293) 363601
Faks. (0293) 365183
No comments