UMK Kabupaten Magelang Tertinggi di Kedu
Magelang - Upah Menimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah karesidenan Kedu, Kabupaten Magelang tertinggi, yakni Rp 1.410.000 disusul UMK Kota Magelang Rp Kota Magelang Rp 1.341.000, Kabupaten Kebumen Rp 1.324.600. Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000, Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000,
Secara keseluruhan di Jawa Tengah, Kabupaten Pati Rp 1.310.000, Kota Semarang Rp 1.909.000, Kabupaten Demak Rp 1.745.000, Kabupaten Kendal Rp1.639.600, Kabupaten Semarang Rp 1.610.000, Kota Salatiga Rp 1.450.953, Kabupaten
Grobogan Rp 1.305.000, Kabupaten Blora Rp 1.328.500, Kabupaten Kudus Rp 1.608.200, Kabupaten Jepara Rp 1.350.000.
Kabupaten Rembang Rp 1.300.000, Kabupaten Boyolali Rp1.403.500, Kota Surakarta Rp 1.418.000, Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000, Kabupaten Sragen Rp 1.300.000, Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000, Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000, Kabupaten Klaten Rp 1.400.000,
Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000 Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000, Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.00, Kabupaten Purbalingga Rp 1.377.500, Kabupaten Batang Rp 1.467.500, Kota Pekalogan Rp 1.500.000, Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000, Kabupaten Pemalang: Rp 1.325.000, Kota Tegal Rp 1.385.000, Kabupaten Tegal Rp 1.373.000, Kabupaten Brebes Rp 1.310.000.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.
"UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Jumat (20/11) malam.
Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat. Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.
"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.
Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.
Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sumber:
KRjogja.com
Antarajateng
Disnakertransduk Pemprov Jateng
Secara keseluruhan di Jawa Tengah, Kabupaten Pati Rp 1.310.000, Kota Semarang Rp 1.909.000, Kabupaten Demak Rp 1.745.000, Kabupaten Kendal Rp1.639.600, Kabupaten Semarang Rp 1.610.000, Kota Salatiga Rp 1.450.953, Kabupaten
Grobogan Rp 1.305.000, Kabupaten Blora Rp 1.328.500, Kabupaten Kudus Rp 1.608.200, Kabupaten Jepara Rp 1.350.000.
Kabupaten Rembang Rp 1.300.000, Kabupaten Boyolali Rp1.403.500, Kota Surakarta Rp 1.418.000, Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000, Kabupaten Sragen Rp 1.300.000, Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000, Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000, Kabupaten Klaten Rp 1.400.000,
Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000 Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000, Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.00, Kabupaten Purbalingga Rp 1.377.500, Kabupaten Batang Rp 1.467.500, Kota Pekalogan Rp 1.500.000, Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000, Kabupaten Pemalang: Rp 1.325.000, Kota Tegal Rp 1.385.000, Kabupaten Tegal Rp 1.373.000, Kabupaten Brebes Rp 1.310.000.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.
"UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Jumat (20/11) malam.
Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat. Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.
"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.
Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.
Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sumber:
KRjogja.com
Antarajateng
Disnakertransduk Pemprov Jateng