Header Ads

Terungkap! Praktik Dukun Aborsi Puluhan Tahun di Magelang



MAGELANG, Kabarmgl.com - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantung janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini, di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang. Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat kalau Yamini diduga melakukan praktik aborsi.

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas INAFIS Terungkap!. Praktik Dukun Aborsi Puluhan Tahun di Magelang

Polres Magelang membongkar halaman belakang rumah Yamini, yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.

"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari seperti yang dilaporkan Antara, Rabu (20/6).

Ia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak delapan bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.

"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.



Yamini sendiri mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.

Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.

Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantung yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.

Ia menuturkan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga hingga sembilan bulan.

Atas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Kemudian ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180620122100-20-307460/polisi-bongkar-praktik-dukun-aborsi-puluhan-tahun-di-magelang

No comments

Powered by Blogger.