Beli Kartu SIM Prabayar, Kini Harus Pakai KTP
Magelang - Hari ini operator seluler yang berada ditanah air telah memberlakukan peraturan registrasi yang lebih ketat bagi pembeli kartu SIM atau perdana prabayar. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan melalui SMS yang makin marak. Kini pembeli wajib menggunakan kartu identitas berupa KTP, SIM atau kartu identitas lain untuk membelin SIM prabayar.
“Mulai hari ini, masyarakat yang membeli kartu prabayar wajib menyerahkan (menunjukkan) kartu identitas, agar didata oleh penjual. Banyak penyalahgunaan, sms spam, sekarang penjual dikasih identitas, nah pasangan identitas ini bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana,” kata Ketua BRTI, Kalamullah Ramli.
Sebenarnya aturan wajib registrasi bagi pengguna kartu prabayar sudah ada sejak tahun 2005. Namun, pelaksanaannya kurang efektif. Selain itu, operator juga banyak menerima keluhan mengenai sistem registrasi ini. Hal ini membuat proses registrasi berjalan tak aefektif dan data yang diberikan tidak terverivikasi.
Lalu apa beda pelaksanaan registrasi prabayar dulu dengan sekarang? Perbedaan yang mencolok adalah pengguna harus membawa KTP atau kartu identitas lain untuk membeli SIM card prabayar dan oparator seluler melalui jaringan distribusinya yang melakukan pendataan. Sebelumnya, pengguna sendirilah yang melakukan registrasi.
Ramli menambahkan bahwa pendataan kali ini akan lebih efektif dan lebih terjamin kebenarannya karena terverivikasi berdasarkan kartu identitas pembeli. Hal ini akan memudahkan aparat penegak hukum untuk melacak kejahatan yang dilakukan melalui SMS atau layanan seluler lainnya.
“Dalam perjalanannya memang banyak sekali hal-hal yang dilakukan operator demi melayani pelanggan, salah satunya fleksibilitas registrasi prabayar dihilangkan,” tambah Mirza Fachys selaku Sekjen ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia), seperti yang dilansir dari Kompas (15/12/2015).
“Mulai hari ini, masyarakat yang membeli kartu prabayar wajib menyerahkan (menunjukkan) kartu identitas, agar didata oleh penjual. Banyak penyalahgunaan, sms spam, sekarang penjual dikasih identitas, nah pasangan identitas ini bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana,” kata Ketua BRTI, Kalamullah Ramli.
Sebenarnya aturan wajib registrasi bagi pengguna kartu prabayar sudah ada sejak tahun 2005. Namun, pelaksanaannya kurang efektif. Selain itu, operator juga banyak menerima keluhan mengenai sistem registrasi ini. Hal ini membuat proses registrasi berjalan tak aefektif dan data yang diberikan tidak terverivikasi.
Lalu apa beda pelaksanaan registrasi prabayar dulu dengan sekarang? Perbedaan yang mencolok adalah pengguna harus membawa KTP atau kartu identitas lain untuk membeli SIM card prabayar dan oparator seluler melalui jaringan distribusinya yang melakukan pendataan. Sebelumnya, pengguna sendirilah yang melakukan registrasi.
Ramli menambahkan bahwa pendataan kali ini akan lebih efektif dan lebih terjamin kebenarannya karena terverivikasi berdasarkan kartu identitas pembeli. Hal ini akan memudahkan aparat penegak hukum untuk melacak kejahatan yang dilakukan melalui SMS atau layanan seluler lainnya.
“Dalam perjalanannya memang banyak sekali hal-hal yang dilakukan operator demi melayani pelanggan, salah satunya fleksibilitas registrasi prabayar dihilangkan,” tambah Mirza Fachys selaku Sekjen ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia), seperti yang dilansir dari Kompas (15/12/2015).
No comments