Header Ads

Berkas Penetapan Wali Kota Terpilih Dikirim Kepada Mendagri

MAGELANG - DPRD Kota Magelang pagi tadi (7/1) mengirimkan  hasil rapat paripurna internal tentang  penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang hasil Pilkada 9  Desember 2015, Ir H Sigit Widyonindito  MT dan Dra Windarti Agustina, kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.

Sekretaris DPRD Hardi Siswantono menerangkan, Keputusan DPRD Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tersebut dilampiri berkas pendukungnya,  yaitu Keputusan dan Berita Acara KPU  tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, pagi tadi diantar  Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Edi Purwatiyanto dan Kasubag Persidangan Widyastuti  ke Semarang.

“UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatur,  penetapan DPRD itu langsung dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jateng. Pemkot Magelang  dalam hal ini wali kota, hanya menerima tembusan dilampiri berkas  persyaratan administrasi lainnya. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana harus melalui  wali kota,” terangnya, kemarin.

Sehari sebelumnya, Rabu (6/1) DPRD menggelar rapat paripurna internal mengenai penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih hasil Pilkada  9 Desember 2015. Dasar legislatif membuat penetapan adalah  Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 66/Kpts/KPU-Kota Mgl/012.329568/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang memutuskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Ir H Sigit Widyonindito MT dan Dra Windarti Agustina,  dengan perolehan  30.751 suara.


Sumber: Suara Merdeka

No comments

Powered by Blogger.