Berkas Penetapan Wali Kota Terpilih Dikirim Kepada Mendagri
MAGELANG - DPRD Kota Magelang pagi tadi (7/1) mengirimkan hasil rapat paripurna internal tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang hasil Pilkada 9 Desember 2015, Ir H Sigit Widyonindito MT dan Dra Windarti Agustina, kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.
Sekretaris DPRD Hardi Siswantono menerangkan, Keputusan DPRD Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tersebut dilampiri berkas pendukungnya, yaitu Keputusan dan Berita Acara KPU tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, pagi tadi diantar Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Edi Purwatiyanto dan Kasubag Persidangan Widyastuti ke Semarang.
“UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatur, penetapan DPRD itu langsung dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jateng. Pemkot Magelang dalam hal ini wali kota, hanya menerima tembusan dilampiri berkas persyaratan administrasi lainnya. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana harus melalui wali kota,” terangnya, kemarin.
Sehari sebelumnya, Rabu (6/1) DPRD menggelar rapat paripurna internal mengenai penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2015. Dasar legislatif membuat penetapan adalah Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 66/Kpts/KPU-Kota Mgl/012.329568/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang memutuskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Ir H Sigit Widyonindito MT dan Dra Windarti Agustina, dengan perolehan 30.751 suara.
Sumber: Suara Merdeka
Sekretaris DPRD Hardi Siswantono menerangkan, Keputusan DPRD Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tersebut dilampiri berkas pendukungnya, yaitu Keputusan dan Berita Acara KPU tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, pagi tadi diantar Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Edi Purwatiyanto dan Kasubag Persidangan Widyastuti ke Semarang.
“UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatur, penetapan DPRD itu langsung dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jateng. Pemkot Magelang dalam hal ini wali kota, hanya menerima tembusan dilampiri berkas persyaratan administrasi lainnya. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana harus melalui wali kota,” terangnya, kemarin.
Sehari sebelumnya, Rabu (6/1) DPRD menggelar rapat paripurna internal mengenai penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2015. Dasar legislatif membuat penetapan adalah Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 66/Kpts/KPU-Kota Mgl/012.329568/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang memutuskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Ir H Sigit Widyonindito MT dan Dra Windarti Agustina, dengan perolehan 30.751 suara.
Sumber: Suara Merdeka
No comments