Header Ads

Di Magelang, Pelaku Vandalisme Bisa Dihukum Berat

KABARMGL.COM, MAGELANG - Pelaku vandalisme di Kota Magelang bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Hal ini sesuai dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang No 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Desember lalu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun akan meningkatkan intensitas razia yustisi mulai tahun 2016 ini. Perda 6/2015 itu menjadi payung hukum Satpol PP untuk menggelar razia sendiri, yang sebelumnya masih di bawah Badan Kesbangpolinmas.

“Perda itu memuat Tibum, terdiri dari 12 item seperti tertib sosial, lingkungan, tertib bangunan, ruang terbuka hijau, vandalisme, dan lainnya. Untuk penanganan Satpol mencakup lingkungan dan sosial, sedangkan minuman keras berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Kasi Operasional dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Magelang, Otros Trianto di kantornya, Rabu (13/01/2016).

Dia menuturkan, pihaknya sudah gencar menyosialisasikan Perda Tibum tersebut ke segenap elemen masyarakat. Setelah sosialisasi, pihaknya akan langsung action. Sudah ada sanksi yang diatur dalam Perda, seperti vandalisme didenda Rp 50 juta dan pidana 3 bulan.

“Hukuman bagi pelaku vandalisme lebih berat sejak adanya Perda Tibum ini. Sebelumnya hanya pembinaan dan pendataan saja. Sekarang, pemerintah tidak main-main untuk menindak pelaku corat-coret tembok yang merusak keindahan kota,” paparnya.

Meski begitu, katanya, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum tindakan tegas diberikan. Di antaranya dengan memberi teguran hingga tiga kali pada pelaku pelanggaran. Kalau masih membandel meski sudah diberi teguran tiga kali, pihaknya akan langsung memberi sanksi tegas.

“Misalnya, PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang terlantar), penyakit masyarakat (Pekat), pasangan tidak resmi, pelaku vandalisme, dan lainnya, akan diberi teguran tiga kali. Kalau masih melanggar, baru sanksi tegas,” jelasnya.

Terkait razia, Otros mengemukakan, akan menyasar tempat hiburan malam, tempat kos, hotel kelas melati, warung internet, tempat bermain, dan titik-titik rawan terjadi penyimpangan sosial lainnya. Termasuk razia pelajar yang sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya.

“Tempat kos dan hiburan malam sejak lama kita razia, termasuk pelajar. Para pelaku yang tertangkap tangan hanya diberi pembinaan, belum pernah diberi sanksi. Kecuali, mereka terlibat kasus narkoba atau tindakan kriminal lain, penanganan langsung di kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengaku, pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang dilakukan Satpol PP. Dengan adanya payung hukum ini, diharap ketertiban umum terjaga dan situasi Kota Magelang makin kondusif.

“Soal vandalisme, saya sepakat itu mengganggu ketertiban umum dan pantas diberi sanksi tegas. Dulu beberapa kali memang Kesbangpolinmas menangkap pelaku vandalisme, tapi baru sebatas pembinaan. Kami harap, setelah adanya Perda ini, aksi vandalisme tidak ada,”


Sumber: MagelangKota.go.id

No comments

Powered by Blogger.